Jika Bani Qatadah (Raja Yordania) ditimbang dengan cara Imaduddin, apakah nasabnya sahih?
![]() |
| Menimbang Metode Imaduddin (ilustrasi: Gemini) |
Apakah cara Ki Imad dalam membatalkan nasab Bani Alawi akan meloloskan nasab yang ia sebut paling sahih? Jawaban singkatnya: tidak.
Bani Alawi, atau Ba'alawi, adalah keluarga besar asal Hadramaut, Yaman, yang di Indonesia dikenal sebagai para habib.
Mereka meyakini diri sebagai keturunan Baginda Nabi melalui nasab, yaitu garis keturunan yang ditarik dari ayah ke ayah, ke kakek, ke buyut, dan seterusnya.
Garis itu melewati Ahmad bin Isa, tokoh abad keempat Hijriah yang pindah dari Irak ke Hadramaut, lalu anaknya yang bernama Ubaidillah (disebut juga Ubaid), lalu cucunya yang bernama Alawi.
Metode Usangnya Salah
Dalam beberapa tahun terakhir, Ki Imad menyatakan bahwa nasab ini terputus.
Menurutnya, kitab nasab, yaitu kitab yang khusus disusun untuk mencatat silsilah keluarga, menyebut anak Ahmad bin Isa hanya tiga, dan Ubaid tidak termasuk di dalamnya.
Nama Ubaid sebagai anak Ahmad bin Isa, menurut Ki Imad, baru muncul di kitab al-Burqah al-Musyiqah karya Ali bin Abi Bakr al-Sakran, yang wafat tahun 895 Hijriah, sekitar 550 tahun dari masa hidup Ahmad bin Isa.
Padahal keturunan Imam Hasan dan Imam Husain, dua cucu Baginda Nabi lewat Sayidah Fathimah, tersebar dalam puluhan marga. Ki Imad sendiri, pada Mei 2026, mendaftar sekitar 86 marga yang ia nyatakan sahih.
Sebuah cara menguji nasab baru layak disebut metode jika ia memberi hasil yang sama untuk semua marga, bukan hanya untuk Bani Alawi.
Makanya, cara Ki Imad perlu diuji juga pada marga lain, dan yang paling tepat tentu marga yang ia sebut paling sahih: keluarga Raja Yordania, Abdullah II.
Raja Abdullah II berasal dari keturunan Qatadah bin Idris, penguasa Makkah yang wafat tahun 617 Hijriah, yang garisnya bersambung ke Imam Hasan.
Menurut Ki Imad, 42 nama dalam silsilah ini tercatat dalam kitab nasab dan sejarah dari abad ketiga sampai abad ke-15 Hijriah tanpa saling bertentangan.
Linier, mulus, sahih, katanya.
Karena itu Y-DNA keluarga ini, yaitu materi genetik yang diwariskan dari ayah ke anak laki-laki, ia jadikan acuan untuk menguji keturunan Baginda Nabi yang lain.
Bukti: Silsilah Bani Qatadah
Setidaknya ada empat cara yang dipakai Ki Imad untuk membatalkan nasab Bani Alawi. Kita terapkan satu per satu pada silsilah Raja Yordania.
Pertama, nama yang tidak tercatat di zamannya dianggap fiktif.
Dengan alasan ini Ki Imad menyebut sebelas nama dalam silsilah Bani Alawi, dari Ubaid sampai Maula Dawilah, sebagai tokoh fiktif.
Dalam silsilah Raja Yordania, urutan ke-12 sampai ke-17, yaitu Sulaiman, Husain, Isa, Abdul Karim, Mutha'in, dan Idris, juga tidak tercatat di daftar kitab yang disusun Ki Imad sendiri.
Kitab nasab pertama yang menyebut Sulaiman adalah al-Ashili karya Ibnu al-Thaqthaqi (w. 709 H), padahal Sulaiman diperkirakan hidup sekitar tahun 385 Hijriah.
Kitab yang lebih tua, al-Syajarah al-Mubarakah yang konon ditulis Fakhruddin al-Razi (w. 606 H), juga tidak menyebut namanya.
Kedua, nasab hanya boleh ditetapkan dengan kitab nasab.
Karena itu Ki Imad menolak kitab al-Suluk karya al-Janadi (w. 732 H), kitab sejarah yang menyebut Ahmad bin Isa punya anak bernama Abdullah.
Tapi untuk mengisi kekosongan silsilah Qatadah, ia memakai tiga kitab abad ketujuh yang juga bukan kitab nasab: al-Takmilah karya al-Mundziri, Tarikh al-Mustabshir karya Ibnu al-Mujawir, dan al-Kamil karya Ibnu al-Atsir.
Ketika hal ini dipersoalkan, Ki Imad menjawab bahwa al-Takmilah adalah “transmitter kevalidan”.
Jika aturannya diterapkan sama, ketiga kitab itu gugur, dan ada kekosongan sekitar 324 tahun tanpa satu pun kitab nasab yang menyebut nama-nama sesudah Sulaiman.
Ketiga, sumber dari keluarga sendiri tidak diterima.
Dengan kaidah ini Ki Imad menolak al-Burqah karena penulisnya anggota Bani Alawi, dan menolak kesaksian Imam al-Sakhawi karena ia mendengarnya dari orang-orang Bani Alawi.
Nah, di akhir entri tentang Qatadah dalam al-Takmilah, al-Mundziri menyebut bahwa nasab itu didiktekan kepadanya oleh Abu Musa Isa bin Idris, saudara Qatadah sendiri.
Isa bin Idris ini justru tidak tercatat dalam al-Ashili, yang menyebut anak Idris hanya tiga. Lalu Ibnu al-Mujawir mencatat rantai keluarga ini tiga generasi lebih pendek.
Keempat, syuhrah, yaitu pengakuan luas masyarakat atas suatu nasab, gugur jika ada mu'aridh atau penentang.
Untuk Bani Alawi, penentangnya adalah al-Syajarah al-Mubarakah, yang sebenarnya tidak mengatakan apa pun tentang Ubaid, hanya tidak menyebutnya.
Silsilah Raja Yordania punya penentang yang jauh lebih eksplisit dan tegas: Lubab al-Ansab karya al-Baihaqi (w. 565 H) memasukkan Abdullah bin Muhammad al-Tsa'ir, urutan ke-10 silsilah ini, ke dalam bab keturunan Abu Thalib yang tidak berketurunan, “menurut kesepakatan”.
Kitab itu ditulis 32 tahun sebelum Qatadah menguasai Makkah. Ki Imad menanggapinya dengan menyebut Lubab “sendirian” dan termasuk “riwayat munkar”.
Pengecualian & Y-DNA
Ki Imad bisa saja menjawab bahwa Qatadah adalah penguasa Makkah sehingga wajar namanya tercatat. Tapi yang setara dengan Ubaid adalah Sulaiman, bukan Qatadah, karena keduanya hidup sekitar abad keempat Hijriah.
Ia bahkan menulis bahwa seandainya nasab Bani Qatadah batal secara tradisi historis, mereka tetap diakui selama Y-DNA-nya sama dengan keturunan Baginda Nabi lainnya.
Masalahnya, urutan metodenya adalah kitab nasab dulu, Y-DNA kemudian.
Y-DNA Imam Ali tidak bisa diperiksa langsung, sehingga satu-satunya cara mengetahuinya adalah lewat keturunan laki-laki yang tercatat rapi.
Jika catatan Bani Qatadah sendiri bolong, apa dasarnya menjadikan Y-DNA mereka patokan jalur Imam Ali?
Dalam ilmu manthiq, yaitu ilmu logika dalam tradisi keilmuan Islam, pola ini disebut tarjih bila murajjih: memenangkan satu pihak tanpa dasar yang memenangkannya.
Ki Imad pernah memakai istilah ini untuk Bani Alawi, tapi tidak untuk Bani Qatadah.
Metode Macam Apa Ini?
Metode ilmiah itu bisa diibaratkan timbangan. Timbangan yang baik akan selalu memberi angka yang sama untuk dua benda yang beratnya sama, siapa pun pemiliknya.
Untuk Bani Alawi, jarak tiga abad dianggap tanda fiktif, kitab sejarah ditolak, dan kesaksian keluarga ditolak. Untuk Bani Qatadah, jarak tiga abad dimaklumi, kitab sejarah diterima sebagai penghubung, dan kesaksian saudara Qatadah diterima tanpa syarat.
Jika keempat cara itu diterapkan secara konsisten, nasab Raja Yordania tidak lolos. Jika dilonggarkan agar Raja Yordania lolos, kenapa Bani Alawi tidak ikut lolos?
Masih ada puluhan marga lain dalam daftar Ki Imad yang belum diuji dengan cara yang sama. Jika marga yang ia sebut paling sahih pun tidak lolos, sulit membayangkan marga lain bernasib lebih baik.
Jadi singkatnya: cara Ki Imad belum bisa disebut metode ilmiah, karena hasilnya bergantung pada siapa yang diuji, bukan pada bukti yang tersedia.
Dengan kata lain, yang bermasalah bukan nasab Bani Alawi, melainkan timbangannya sendiri.
--
